51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

- 28 Mei 2021, 16:22 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

“Harapannya itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Terkait status pemberhentian ke-51 pegawai KPK ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hal ini bertentangan dengan putusan MK yang menekankan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai yang bersangkutan.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin.

Meski saat ini ke-51 pegawai itu masih berada di KPK, namun pada bulan November 2021 mendatang mereka akan diberhentikan secara resmi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x