Mau Beli Rumah? Ini Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 Bagi Millenial

- 3 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi // Kementerian PUPR/

Baca Juga: Jelaskan Rencana Induk Pertahanan, Menhan Prabowo Sebut Banyak Alutsista Indonesia yang Sudah Tua

Meski begitu, terdapat sejumlah syarat wajib yang perlu dipenuhi saat hendak mengajukan KPR Subsidi FLPP.

Salah satunya, penerima KPR Subsidi FLPP harus berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program KPR Subsidi FLPP lainnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia

2. Berusia 21 tahun atau telah menikah

Baca Juga: Sebut Satu-persatu Perkara Internal KPK Terungkap, Febri: Salah Satu Pimpinan Terlibat, Dewas Serius Gak?

3. Penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebih Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x