Baca Juga: Jelaskan Rencana Induk Pertahanan, Menhan Prabowo Sebut Banyak Alutsista Indonesia yang Sudah Tua
Meski begitu, terdapat sejumlah syarat wajib yang perlu dipenuhi saat hendak mengajukan KPR Subsidi FLPP.
Salah satunya, penerima KPR Subsidi FLPP harus berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program KPR Subsidi FLPP lainnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
2. Berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah
4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebih Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun