Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan bahwa BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.
“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut adalah enam syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM Program Banpres Produktif
4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!