PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemenkop UKM hingga kini masih menyalurkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Memasuki bulan Juni 2021, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini diketahui masih akan berlangsung hingga Agustus 2021 mendatang.
Apabila Anda belum mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta pada bulan Mei 2021, Anda dapat melakukan login di eform.bri.co.id/bpum untuk bulan Juni 2021.
Setelah melakukan login eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat menyimak cara mudah pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di akhir artikel ini.
Perlu diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebelumnya telah memberikan keterangan.
LaNyalla mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini.
Menurut keterangan LaNyalla, pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan bahwa BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.
“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut adalah enam syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM Program Banpres Produktif
4. Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dapat diikuti pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya Anda bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta 2021.
Pengusul yang sudah ditentukan antara lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa mengajukan diri ke pengusul dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.***