PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi terkait vonis tuntutan pidana yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 3 Juni 2021 yang dituntut enam tahun penjara atas kasus tes usap di RS UMMI Bogor karena telah dianggap memberikan pemberitahuan bohong.
Musni Umar mengaku terkejut atas vonis penjara enam tahun yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, Rizieq Shihab saat itu berkata dirinya baik-baik saja dan sehat, dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran umat.
Baca Juga: Ajudan Semangati Prabowo Atas Polemik Belanja Alutsista, Gus Umar: Dulu Bosmu Hina Pemerintah Jokowi
Ia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mengatakan pernyataan tersebut sebelum hasil pemeriksaan Covid-19 keluar.
Musni Umar juga menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab juga tidak menciptakan kerumunan masa di RS UMMI Bogor.
Melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, Musni Umar berharap agar terhadap kasus Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim bisa bersikap adil.