"Sy sangat terkejut HRS dituntut 6 thn penjara kasus RS Ummi. HRS berkt baik2 saja, sehat utk redam kekhawatiran umat. Itu diucapkan sblm ada hasil pemeriksaan dokter HRS Covid. HRS juga tdk ciptakan kerumunan massa di RS Ummi. Sy doakan Majelis Hakim adil," kata Musni Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, JPU telah menyatakan secara resmi Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Jaksa, pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan oleh JPU telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena dirinya menyatakan kondisi tubuhnya sehat, padahal telah terinfeksi Covid-19, yang terjadi saat dirinya dirawat di RS UMMI Bogor, pada November tahun 2020.***