Akui Terkejut Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Musni Umar: Berkata Sehat untuk Redam Kekhawatiran Umat

- 4 Juni 2021, 12:45 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi terkait vonis tuntutan pidana yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 3 Juni 2021 yang dituntut enam tahun penjara atas kasus tes usap di RS UMMI Bogor karena telah dianggap memberikan pemberitahuan bohong.

Musni Umar mengaku terkejut atas vonis penjara enam tahun yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, Rizieq Shihab saat itu berkata dirinya baik-baik saja dan sehat, dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran umat.

Baca Juga: Ajudan Semangati Prabowo Atas Polemik Belanja Alutsista, Gus Umar: Dulu Bosmu Hina Pemerintah Jokowi

Ia menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mengatakan pernyataan tersebut sebelum hasil pemeriksaan Covid-19 keluar.

Musni Umar juga menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab juga tidak menciptakan kerumunan masa di RS UMMI Bogor.

Melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, Musni Umar berharap agar terhadap kasus Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim bisa bersikap adil.

Baca Juga: Injak Usia 25 Tahun, Memes Prameswari Akui Siap Menikah: InsyaAllah, Segini Umur yang Matang untuk Menikah

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar.

 

"Sy sangat terkejut HRS dituntut 6 thn penjara kasus RS Ummi. HRS berkt baik2 saja, sehat utk redam kekhawatiran umat. Itu diucapkan sblm ada hasil pemeriksaan dokter HRS Covid. HRS juga tdk ciptakan kerumunan massa di RS Ummi. Sy doakan Majelis Hakim adil," kata Musni Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya, JPU telah menyatakan secara resmi Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Jaksa, pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Giri, Sang Pengajar Wawasan Kebangsaan Dipecat dari KPK, Gus Nadir: Pembuat Narasi Taliban Bingung Bantah Ini

Habib Rizieq Shihab dinyatakan oleh JPU telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena dirinya menyatakan kondisi tubuhnya sehat, padahal telah terinfeksi Covid-19, yang terjadi saat dirinya dirawat di RS UMMI Bogor, pada November tahun 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x