PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan UMKM bisa mengecek apakah terdaftar namanya menjadi penerima bantuan UMKM 2021.
Saat ini, bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sudah memasuki penyaluran tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Melalui bantuan UMKM tahap 2 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Daftar dan Pilih Formasi CPNS, PPPK Guru, PPPK Non- Guru Tahun 2021, Simak di Sini
Bantuan tersebut bisa dicairkan melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai salah satu bank penyalur bantuan UMKM 2021.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan UMKM 2021.
Oleh sebab itu, pastikan pelaku usaha mikro telah melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021.
Kemudian, setelah melakukan pendaftaran, maka pelaku usaha mikro bisa cek apakah namanya terdaftar menjadi penerima bantuan UMKM 2021.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPUM Tahap 2 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum