PR DEPOK – Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga 24 Juni 2021 yang bisa Anda dapatkan informasi lengkap seputar link, syarat dan cara daftar berikut.
"Untuk pendaftaran tahap keduanya (BPUM 2021) dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan pada Jumat 28 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depokcom dari situs resmi Pemkot Depok.
Selanjutnya, ia menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga Depok bila ingin mendapat BPUM 2021 tahap 2.
Menurutnya, syarat untuk mendapatkan BPUM tahap 2 tahun 2021, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
"Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk memperoleh BPUM tahap 2 tahun 2021 antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Klik banpresbpum.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Cara Mudah Hanya Gunakan NIK KTP
Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan BPUM tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.