Kabar Baik bagi Warga Yogyakarta, Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Ini Syaratnya

- 5 Juni 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

2. Pilih menu pendaftaran Pendaftaran BPUM 2021, kemudian mengisi form online dengan data yang valid dan benar

3. Memenuhi dokumen pendaftaran yaitu:

- Print Out hasil pendaftaran online

- Fotocopy KTP

Baca Juga: Salahkan Pemberi Info RI Tak Dapat Kuota Haji, Dasco: Pemerintah Taruh Orang di Arab Saudi, Dia yang Salah

- Fotocopy KK

- Fotocopy izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Dan berikut ini adalah syarat lengkap pelaku UMKM yang boleh mendaftar adalah sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta:

1. Warga Kota Yogyakarta dengan KTP domisili Kota Yogyakarta

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUM/NIB

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah