3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Hanya diperbolehkan satu permohonan BPUM per-KK
6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2020
7. Sudah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM tahun 2020 namun belum mendapatkan bantuan Banpres BPUM.
Pada tahun ini, nilai BPUM yang akan diterima oleh setiap pelaku UKM yang dinyatakan lolos verifikasi sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal serta pengembangan usaha.
Untuk jadwal pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni 2021.***