Kabar Baik bagi Warga Yogyakarta, Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Ini Syaratnya

- 5 Juni 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

PR DEPOK – Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 3 bagi wilayah Yogyakarta masih dibuka, berikut ini syarat dan cara daftarnya.

Banpres atau BLT UMKM yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 ini dikabarkan masih berlanjut, termasuk di wilayah Yogyakarta.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat baru 2.184 pelaku usaha yang mendaftar dari total target sebanyak 6000 pelaku UMKM.

Baca Juga: Duga Pemerintah Arab Saudi Merasa Bersalah Pulangkan HRS, Rocky: Bertahun-tahun Dirawat, Pulang Malah Dihukum

"Dari pemetaan awal berdasarkan jumlah izin usaha mikro (IUM) pada 2020, maka seharusnya masih ada sekitar 6.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun lalu," kata Tri Karyadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Khusus bagi pelaku UKM asal Kota Yogyakarta ketika hendak mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada link https://jss.jogjakota.go.id/v3

Bagi Anda yang berdomisili di Yogyakarta berikut ini adalah alur pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Dubes Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Musni Umar: Nasi Sudah Jadi Bubur, Calon Haji 'Apes'

1. Login di Jogja Smart Service (JSS) di Playstore atau melalui link https://jss.jogjakota.go.id/v3

2. Pilih menu pendaftaran Pendaftaran BPUM 2021, kemudian mengisi form online dengan data yang valid dan benar

3. Memenuhi dokumen pendaftaran yaitu:

- Print Out hasil pendaftaran online

- Fotocopy KTP

Baca Juga: Salahkan Pemberi Info RI Tak Dapat Kuota Haji, Dasco: Pemerintah Taruh Orang di Arab Saudi, Dia yang Salah

- Fotocopy KK

- Fotocopy izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Dan berikut ini adalah syarat lengkap pelaku UMKM yang boleh mendaftar adalah sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta:

1. Warga Kota Yogyakarta dengan KTP domisili Kota Yogyakarta

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUM/NIB

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Hanya diperbolehkan satu permohonan BPUM per-KK

6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2020

7. Sudah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM tahun 2020 namun belum mendapatkan bantuan Banpres BPUM.

Baca Juga: Dubes Saudi Sebut Soal Kuota Haji Sufmi Dasco dan Ace Hasan Tidak Benar, Haikal Hassan: Oh Maaf, Jadi Begini?

Pada tahun ini, nilai BPUM yang akan diterima oleh setiap pelaku UKM yang dinyatakan lolos verifikasi sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal serta pengembangan usaha.

Untuk jadwal pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni 2021.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah