Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.
Cara Daftar Perizinan UMKM Online
1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.
3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.