Cara Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 8 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021. /Instagram/@infoumkm.id

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, 8 Juni 2021: Andin dan Aldebaran Cecar Elsa serta Akankah Nino Tahu Reyna Anaknya?

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x