Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Simak 5 Penyebabnya Berikut Ini

- 8 Juni 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id.

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 16 sudah dapat melakukan pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Pencairan insentif Kartu Prakerja dapat dilakukan setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing sebagai bukti telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Akan Ungkap Keahlian Anda dalam Hal Hubungan Cinta

Selain sebagai syarat untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, pelatihan Kartu Prakerja pun sifatnya wajib untuk diikuti peserta.

Mengacu pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja dan dicoret dari daftar kepesertaan Kartu Prakerja.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x