2 Cara Mudah Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai NIK KTP dengan Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 8 Juni 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA

PR DEPOK – Pelaku UMKM calon penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta 2021 dapat segera mengakses eform.bri.co.id/bpum  atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP karena pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM tahap 3.

Login eform.bri.co.id/bpum  atau banpresbpum.id adalah 2 cara mudah yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Untuk diketahui, Banpres BPUM Rp1,2 juta ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Gejala Kanker Payudara Sejak Dini Menurut Pakar

Target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta pada 2021, mencapai 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menjelaskan bahwa hingga awal Mei 2021, Kemenkop telah menyalurkan Banpres BPUM kepada 8,6 juta pelaku UMKM dengan target awal sebanyak 9,8 juta penerima.

Maka dari itu, masih ada 3 juta kuota bagi pelaku UMKM calon penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.

Dalam penyaluran Banpres BPUM, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Niaga Indonesia (BNI).

Baca Juga: Buntut dari Memanggil Kuda dengan Nama ‘Aisyah’, Gisel Dikecam Warganet hingga Sampaikan Klarifikasi

Dengan demikian, jika pelaku UMKM cek online daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum NIK KTP belum terdaftar, maka tidak perlu khawatir,  karena masih ada Banpres BPUM  yang cair melalui BNI.

Sementara itu, cara cek online Banpres BPUM yang cair melalui BNI dapat dilakukan dengan cara login di banpresbpum.id.

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih punya kesempatan mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta jika terdaftar di banpresbpum.id dengan syarat berikut.

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 

Baca Juga: Bantah Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah Insfrastruktur, Moeldoko Tegas: Menyesatkan!

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) 

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sinopsis The Child Who Deserves to Die: Saat Pensiunan Pembunuh Menjadi Pengasuh Gadis Remaja

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM   bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/pembaga

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Cepat Berlalu-Raisa, Surat Cinta Seorang Ibu

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sementara itu, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima saat daftar bantuan Banpres BPUM Rp1, 2 juta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Selanjutnya, penerima manfaat Banpres diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta bisa dilakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x