Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

- 9 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut.
Ilustrasi Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Segera Penuhi Persyaratan Berikut. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah