Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran pada Lembaga Pengusul untuk mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta, diantaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
4. Sebagai informasi tambahan, penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini akan dicairkan melalui Bank Himbara yakni Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Adapun cara cek online untuk mengecek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta menggunakan NIK dan KTP di e-Form BRI dengan cara membuka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini pada alamat https://eform.bri.co.id/bpum.***