Oleh sebab itu, Kemenkop dan UKM menyalurkan dana banpres BPUM Rp1,2 juta, agar para pelaku usaha mikro bisa semangat lagi membangun usahanya.
“Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membantu modal usaha supaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya, dan membantu meningkatkan ekonomi di masa pandemi ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan dana Banpres BPUM ini pada tahun 2020 senilai Rp2,4 juta.
Kemudian, Kemenkop dan UKM menyalurkan kembali dana Banpres BPUM di tahun 2021, dengan masing-masing penerima mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta.
Tahun 2021, pemerintah hanya menyediakan bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Berikut ini persyaratan yang berhak menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di kota Banda Aceh tahun 2021, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP