Kemenparekraf Hadirkan Program BIP bagi Pelaku Usaha, Dana Bantuan yang Diterima Capai Rp200 Juta

- 9 Juni 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menghadirkan dana bantuan bagi para pelaku usaha.

Program ini bernama BIP atau Bantuan Insentif Pemerintah yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas usaha atau peroduksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Dana yang diberikan dalam program BIP berupa dana bantuan penambahan modal kerja atau aktiva tetap untuk mendukung para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Beberkan Pelanggaran dalam TWK KPK, Ferdinand: Kalau Tidak Nyata, Sesat!

Program BIP diperuntukan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Selain itu, dalam program BIP ini pelaku usaha juga bisa memilih jenis yang sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, berikut syarat dan ketentuan dari BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman: Fitnah Pake Nama Gue di Sini

BIP Reguler

- Memiliki NB terdaftar pada sistem SOS

- Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroran Terbatas (PT), yayasan, persekutuan komanditer (CV), dan koperasi.

- NPWP atas nama badan usaha.

- Diperuntukan bagi subsektor: game developer, aplikasi digital, fashion, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Juni 2021: Mama Rosa Tahu Identitas Reyna hingga Nino Terima Baju Tidur Elsa dari Ricky

- Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima.

- Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

BIP Jaring Pengaman Usaha

- Memiliki NB terdaftar pada sistem SOS.

- Pengusul mencakup semua jenis badan usaha atau UMKM yang terdaftar pada SOS.

Baca Juga: Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik Mukrianto: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian

- NPWP atas nama badan usaha atau perorangan.

- Diperuntukan untuk subsektor: kuliner, fashion, dan kriya.

- Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.

- Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

Pendaftaran program BIP ini dimulai pada tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga: Soroti Gelar Profesor Megawati, Abdillah Toha: Nanti yang Jadi Mahasiswanya Para Caleg dan Cukong

Terkait petunjuk pendaftaran bisa diunduh di www.kemenparekraf.go.id atau www.bip.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x