Banpres BPUM 2021 Gagal Cair ke 10 Golongan Ini, Pakai NIT KTP untuk Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 9 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 jut.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp1,2 jut. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK – Pelaku UMKM dapat cek nama penerima menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, karena ada 10 golongan tidak akan mendapat Banpres BPUM tahun 2021.

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id adalah 2 cara mudah yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk cek Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta menggunakan NIK KTP.

Untuk diketahui, Banpres BPUM Rp1,2 juta 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kanada Perangi Islamofobia di Negaranya, Sindiran Said Didu: di Wakanda Justru ‘Dipelihara’ oleh Penguasa

Target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta pada 2021, mencapai 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Akan tetapi, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hingga awal Mei 2021 baru 8,6 juta pelaku UMKM yang mendapat Banpres BPUM 1,2 atau BLT UMKM.

Maka dari itu, masih ada 3 juta kuota bagi pelaku UMKM calon penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.

Sisa kuota penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan benar-benar diseleksi dan diberikan ke masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Escape Plan: Aksi Sylvester Stallone Melarikan Diri Dari Penjara Mengerikan

Sehingga pelaku usaha mikro yang daftar di tahap 2 ini sebaiknya mengecek terlebih dahulu beberapa golongan yang dipastikan gagal mendapat Banpres BPUM 1,2 juta.

Ada 10 golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 menurut ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut daftar 10 golongan yang dijamin gagal cair BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Minta Pikirkan Baik-baik Soal Pasal 'Karet', Taufik Damas: Kalau Tak Mau Dihina, Jangan Jadi Orang Besar!

1. Warga Negara Asing (WNA).

2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro.

3. Menerima KUR melalui SIKP.

4. NIK sama dengan penerima Banpres BPUM lainnya.

Baca Juga: Gofar Hilman Beri Tanggapan Soal Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilayangkan kepadanya

5. NIK tidak sesuai dengan format administrasi kependudukan.

6. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

7. Anggota TNI.

8. Anggota Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Extraction: Aksi Chris Hemsworth Menyelamatkan Anak Gembong Narkoba

9. Pegawai BUMN.

10. Pegawai BUMD.

Jika pelaku UMKM tidak termasuk 10 golongan di atas, maka berkesempatan untuk daftar diri untuk mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta 2021.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenparekraf Hadirkan Program BIP bagi Pelaku Usaha, Dana Bantuan yang Diterima Capai Rp200 Juta

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Beberkan Pelanggaran dalam TWK KPK, Ferdinand: Kalau Tidak Nyata, Sesat!

Sementara itu, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima saat daftar bantuan Banpres BPUM Rp1, 2 juta adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Selanjutnya, penerima manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman: Fitnah Pake Nama Gue di Sini

Verifikasi dapat dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.

Setelah dilakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x