Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Siapa yang Jadi Prioritas? Simak 3 Syarat Berikut

- 9 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI kembali menyampaikan kabar baik untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau wirausaha.

Kabar baik tersebut yakni pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menggulirkan bantuan UMKM dalam bentuk dana untuk 1.300 wirausaha yang terpilih.

Agar bantuan UMKM bisa tepat sasaran dan efisien, maka pemerintah menentukan skala prioritas, yaitu hanya beberapa jenis wirausaha saja yang boleh menerima bantuan.

Baca Juga: Dituding Langgar Prokes di Malaysia, Gen Halilintar Beri Klarifikasi: Itu Tidak Benar, Tuduhan Jahat

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaku UMKM yang jadi prioritas dalam bantuan ini harus memenuhi 3 syarat berikut.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan. Bagi pelaku UMKM yang tinggal di daerah afirmatif, bisa mendapatkan bantuan ini.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres (Instruksi Presiden), seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Impian Tersembunyi Anda tentang Cinta

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi 3 persyaratan prioritas tersebut dan tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi atau DI.

Baca Juga: Soroti Antrean BTS Meal, dr Pandu: Jangan Setiap Kerumunan Dianggap Klaster, Berlebihan dan Kontraproduktif

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulis @kemenkopukm seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Konsumsi Telur Setiap Hari? Salah Satunya Mengurangi Lemak

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” katanya.

Ia menjelaskan ekonomi UMKM mulai pulih sejalan dengan membaiknya konsumsi rumah tangga dan pemerintah dari triwulan IV-2020 ke triwulan I-2021.

Konsumsi rumah tangga naik dari minus 3,61 persen di triwulan IV-2020 menjadi minus 2,23 persen di triwulan I-2021 sedangkan konsumsi pemerintah dari 1,76 persen di triwulan IV-2020 menjadi 2,96 persen di triwulan I-2021.

Baca Juga: Sinopsis Valerian and the City of a Thousand Planets, Aksi Tentara Penjaga Galaksi Selamatkan Alam Semesta

Teten juga mengatakan pemerintah melanjutkan subsidi bunga yang dinilai sudah tepat untuk memastikan UMKM tidak terjun bebas, bertahan, dan mulai pulih sejalan dengan membaiknya daya beli tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan dukungan akses pembiayaan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp250 triliun yang ditingkatkan menjadi Rp285 triliun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x