Cara Pelaku Usaha Mikro Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Link eform.bri.co.id

- 22 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram.com/@diskoperindag.pemalang/

PR DEPOK – Bagi pelaku usaha mikro segera cek link eform.bri.co.id untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta yang bisa dicairkan di lembaga penyalur, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Kantor Pos Indonesia.

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang terdaftar di eform BRI merupakan pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Soroti Tenggelamnya KRI Nanggala-402, DPR: Kita Tahu Alutsista TNI Banyak yang Tua dan Rusak

Berikut ini persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x