Cara Pelaku Usaha Mikro Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Link eform.bri.co.id

- 22 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram.com/@diskoperindag.pemalang/

Baca Juga: Sinopsis Film The Circle: Eksperimen di Perusahaan Teknologi yang Membahayakan Emma Watson

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, pemerintah telah menetapkan kriteria pelaku usaha mikro sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, berikut kriterianya:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online di prakerja.go.id

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Pelaku usaha mikro yang telah daftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), akan diinformasikan melalui WhatsApp, SMS, atau telpon.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x