- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
2. Dokumen yang diuggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto diri sedang melakukan kegiatan Berusaha.
3. Kriteria
- Pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.