Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

- 11 Juni 2021, 11:06 WIB
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id.
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id. /Tangkap layar/fmotm.jakarta.go.id.

Baca Juga: Habib Rizieq Doakan Dudung yang Dulu Turunkan Baliho FPI, Refly Singgung Eks Pangdam Jaya yang Naik Jabatan

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan.

Jika mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x