4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan.
Jika mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.
Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD