Akses fmotm.jakarta.go.id untuk Dapatkan Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

- 11 Juni 2021, 11:06 WIB
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id.
Pendaftaran bantuan FMOTM bisa dilakukan dengan akses fmotm.jakarta.go.id. /Tangkap layar/fmotm.jakarta.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bantuan kepada Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Proses penyaluran bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini akan berlangsung selama tiga pekan sejak 7 Juni hingga 25 Juni 2021 mendatang dan dapat diakses melalui fmotm.jakarta.go.id.

Pendaftaran bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ini dikabarkan nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran DTKS Melalui Sistem FMOTM Mulai 7-25 Juni 2021

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Cara pendaftaran bantuan FMOTM secara online adalah sebagai berikut:

1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id

2. Membuat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

Baca Juga: Habib Rizieq Doakan Dudung yang Dulu Turunkan Baliho FPI, Refly Singgung Eks Pangdam Jaya yang Naik Jabatan

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan.

Jika mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

2. Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil

Baca Juga: Mahalini Kenalkan Billy Syahputra ke Orang Tua dan Sempat Jalan Bersama di Bali, Sinyal Sudah Direstui?

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x