PR DEPOK - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta pada Sabtu, 5 Juni 2021, pendaftaran itu dapat dilakukan mulai tanggal 7 hingga 25 Juni 2021.
DTKS akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakata (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Baca Juga: Nadiem Sebut Sekolah Saatnya Tatap Muka Usai Mal Dibuka, Hendri Satrio: Keliru Bila Membandingkan
Selain itu, DTKS tersebut juga menjadi dasar pemberian bagi program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.
Jika mengalami kendala pendaftaran, Anda bisa datang ke kelurahan sesuai domisili membawa KTP dan KK asli atau surat pengantar RT/RW bagi warga non-DKI Jakarta.
Berikut ini langkah mendaftar DTKS melalui FMOTM.
1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.