3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap terkait FMOTM Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, bisa menghubungi nomor telepon 021-2268-4824. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan di pp-pusdatin-dinsos-jakarta.go.id.***