Selain itu juga KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya yang sebelumnya disalurkan.
Perlu dicatat, terdapat sejumlah kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni secara online melalui fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Adapun cara pendaftaran FMOTM secara online adalah sebagai berikut: