Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id, Ikuti Langkah Berikut

- 14 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay

PR DEPOK – Memasuki pertengahan bulan Juni 2021, daftar UMKM online masih bisa dilakukan di oss.go.id.

Selain daftar UMKM secara online dengan mengakses oss.go.id, masyarakat juga bisa daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Perlu diketahui, Anda bisa simak cara daftar UMKM dengan mudah secara online dengan mengakses link oss.go.id.

Anda bisa daftar UMKM secara online lewat HP dan perangkat lainnya secara mudah di akhir artikel ini.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup A Italia vs Swiss, Gli Azzurri Siap Dulang Poin Penuh demi Lolos ke Babak 16 Besar

Sebelum mengakses oss.go.id untuk pendaftaran, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui oss.go.id.

Caranya hanya dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.

Baca Juga: Tak Hadir di Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar, Syifa Hadju Minta Maaf dan Berikan Doa

Sebelum itu, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Jika Anda belum memilikinya, cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

1. Akses situs OSS di oss.go.id;

2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi.

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha;

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar;

5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’;

Baca Juga: Giri Sindir Firli Bahuri 'Ngeri' Penegak Hukum Kutip Jargon Mafia, Novel: Kesengajaan Agar Mafia Mendukung ya?

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut ini:

1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;

2. Kemudian klik tombol ‘Perizinan Berusaha’, lalu klik ‘Perseorangan’;

3. Selanjutnya pilih:

Baca Juga: Lirik Lost dari Maroon 5, Lagu Kedua dari Album JORDI

a. Untuk skala usaha mikro, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’.

b. Untuk skala usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.

4. Pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

6. Kemudian, pada formulir data usaha, klik tombol ‘tambah usaha’ lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 14 Juni 2021: 51.973 Positif, 48.827 Sembuh, 979 Meninggal Dunia

7. Klik tombol ‘simpan’ dan ‘lanjutkan’.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘selanjutnya’, silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘tambah usaha’.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut jika telah selesai klik tombol ‘selanjutnya’.

8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol ‘selanjutnya’.

Baca Juga: Pengakuan Anji Setelah Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10. Berikutnya, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol ‘proses NIB’.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol ‘preview draft NIB’.

Selanjutnya, Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau print.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x