PR DEPOK – BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, masyarakat bisa mengakses link oss.go.id untuk daftar UMKM secara online.
Dengan mengakses link oss.go.id, Anda bisa daftar UMKM secara online lewat HP dengan cara mudah di akhir artikel ini.
Sebelum mengakses oss.go.id untuk daftar, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pasalnya, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui oss.go.id.
Caranya hanya dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.
Sebelumnya, pastikan Anda telah mempunyai akun OSS. Adapun cara membuat akun OSS adalah sebagai berikut: