Segera Akses oss.go.id untuk Daftar UMKM Online 2021, Simak Cara Mudah Lewat HP

- 14 Juni 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi daftar UMKM online 2021.*/
Ilustrasi daftar UMKM online 2021.*/ /Tangkapan layar oss.go.id/

Baca Juga: Menhub Laksanakan Pertemuan Bilateral Indonesia dan Korea Selatan Soal Pembangunan LRT di Bali dan MRT Jakarta

1. Akses situs OSS di oss.go.id;

2. Pada pojok kanan laman OSS, klik ‘daftar masuk’, lalu klik ‘daftar’ hingga muncul form registrasi.

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha;

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar;

Baca Juga: Ramainya Bursa Capres yang Muncul, Fahri Hamzah: Kalau Mau Manggung Ide Lu Apa?

5. Beri tanda centang pada kotak disclaimer ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS’, lalu klik ‘submit’;

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

7. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x