Segera Akses banpresbpum.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro, Begini Caranya

- 14 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM.
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Setelah Anda memenuhi persyaratan, dan telah mendaftarkan diri ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda akan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di link banpresbpum.id:

1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x