Sri Mulyani Kunjungi Salah Satu Pasar Jelaskan Soal PPN kepada Pedagang

- 15 Juni 2021, 14:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani kunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru jawab langsung keresahan pedagang soal pajak sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru jawab langsung keresahan pedagang soal pajak sembako. /tangkapan layar twitter @prastow/

PR DEPOK – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani diketahui mengunjungi salah satu pasar di Kebayoran.

“Pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana,” ujar Sri Mulyani Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @smindrawati pada 14 Juni 2021.

Dalam tayangan video Instagram miliknya, terlihat Menteri Keuangan tersebut sambil berbincang dengan salah seorang pedagang yang ia temui.

Baca Juga: Sinopsis K-drama 'Doom at Your Service' Episode 12: Sonyeoshin Menghapus Ingatan Tak Dong Kyung?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada kekhawatiran dari salah seorang pedagang bumbu yang menyebut soal berita tentang pajak sembako.

“Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengatakan bahwa dirinya menjelaskan kepada pedagang tersebut terkait pajak sembako. Menurutnya pemerintah tida mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: 80 PTN Gelar Seleksi Mandiri dengan Nilai UBTK, Peserta Lolos SMBPTN Tetap Bisa Ikut Seleksi Ini

Menteri Keuangan itu menjelaskan bahwa terkait pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadailan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa semisal beras produksi pertani dari Cianjur, rojolele, pandan wangi dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa lima sampai sepuluh kali lipat dan dikonsumsi masyaraakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” ungkapnya.

Baca Juga: Kehadiran 'Yamancal NMax' Membuat Masyarakat Terhibur

Sri Mulyani pun menuturkan pun halnya dengan daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya sepuluh sampai lima belas kali lipat harga daging sapi biasa, menurutnya itu yang akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani menerangkan bahwa hal tersebut merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x