2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan izin NIB (yang masih berlaku).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Berkas
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.