Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Lewat HP Beserta Syarat Daftarnya

- 15 Juni 2021, 16:35 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/HO-dok pri/

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka hingga gelombang 17 yang berakhir pada 7 Juni 2021.

Masyarakat yang belum lolos pendaftaran Kartu Prakerja, masih memiliki kesempatan untuk kembali mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.

Sebab, Kartu Prakerja masih akan terus dibuka hingga akhir 2021. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan hingga akhir 2021 dengan target penerima sebanyak 8,2 juta.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Targetnya penerima kartu Prakerja sebanyak 8,2 juta. Ini sudah jalan semester I sebanyak 2,7 juta penerima. Program tersebut akan terus dilakukan di semester II," katanya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka program Kartu Prakerja berpeluang akan dibuka kembali pada semester II-2021.

Namun, untuk kapan jadwal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya, masih belum ada pengumuman resmi dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Saat ini, masyarakat bisa mempersiapkan diri mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Sebut Seakan Delik Korupsi Berlaku untuk Laki-laki, Muannas: Mestinya Hukuman Pinangki Ditambah Setengah

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan melalui smartphone atau handphone (HP) yang memiliki akses untuk browser.

Adapun syarat dan cara daftar akun Kartu Prakerja melalui HP, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2021

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Klik bar ‘Buat Akun’.

3. Masukan alamat email dan password, serta klik kolom syarat dan ketentuan. Lalu klik buat akun.

4. Selanjutnya, periksa email dan lakukan verifikasi melalui pesan yang dikirimkan pihak Kartu Prakerja.

5. Setelah verifikasi email, maka akun peserta Kartu Prakerja 2021 sudah berhasil dibuat.

Catatan Penting

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Kabupaten Bandung 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x