Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021
1. Buku tabungan (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
2. Kartu ATM (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di kantor cabang BRI atau BNI).
3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk contoh dan link unduh SPTJM, dapat dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Berikut Link Daftar BPUM Online 2021
Jika sudah menyiapkan syarat dokumen tersebut, maka penerima bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara berikut.
Cara Pencairan BPUM
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur yang menunjukkan Anda lolos berhak mendapat BPUM 2021.