Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta

- 16 Juni 2021, 11:05 WIB
Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta.
Formulir Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021 Secara Online untuk DKI Jakarta. /200degrees/Pixabay/

Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021 DKI Jakarta

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dengan alamat usaha).

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Bukan di eform.bni.co.id tapi di banpresbpum.id

Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan UMKM 2021

1. KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Dinas PPKUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x