Masyarakat pun bisa menggunakan dua cara pendaftaran yang tersedia, yakni secara online dengan mengakses fmotm.jakarta,go.id atau datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Cara pendaftaran FMOTM DKI Jakarta tahun 2021 secara online melalui fmotm.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Akses link fmotm.jakarta.go.id
2. Buat akun jika belum memiliki akun
3. Login fmotm.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan.