1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dengan alamat usaha).
Baca Juga: Hanya Baru Cetak 1 Gol di Euro 2020, Keran Gol Inggris Seret
Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021
1. KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk cara pembuatan NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara buat SKU atau NIB.