1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online DKI Jakarta Melalui Link Pendaftaran Per Kecamatan
Selain syarat penerima, adapula syarat berkas yang harus diberikan pelaku usaha mikro pada saat melakukan pendaftaran BPUM 2021.
Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).