Untuk pendaftaran offline, dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM, Kelurahan, atau Unit Pasar setempat yang telah ditunjuk sebagai lembaga pengusul BPUM 2021.
Selengkapnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.
Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***