Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

- 21 Juni 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. //200degrees/Pixabay//

Untuk pendaftaran offline, dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Koperasi dan UKM, Kelurahan, atau Unit Pasar setempat yang telah ditunjuk sebagai lembaga pengusul BPUM 2021.

Selengkapnya bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x