Berapa Kali Bantuan UMKM 2021 Diterima? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Juni 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 saat ini memasuki penyaluran tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Bantuan UMKM ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Melalui bantuan UMKM, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM E-Form BRI di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Mudah Ini

Bagi pelaku usaha mikro yang bertanya mengenai berapa kali bantuan UMKM 2021 diterima, untuk diketahui bahwa bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta akan diberikan satu kali.

Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Pencairan hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan UMKM 2021.

Untuk mengetahui lolos atau tidak menjadi penerima bantuan UMKM 2021, dapat di cek melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM 2021 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan BPUM BNI dan BRI Tahap 2 Berikut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah