Untuk melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU antara lain:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Segera Klik eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM BLT UMKM Tahun 2021
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id, diberi materai, dan ditandatangan. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Itulah cara cek penerima online BSU Rp1,8 juta oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.***