Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Lewat Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 27 Juni 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.*
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.* //Instagram @bank_indonesia/

PR DEPOK – Pada tahun 2021 ini, BLT subsidi gaji akan kembali dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Masyarakat pun diimbau untuk cek penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 ini lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di akhir artikel ini.

Pemerintah melalui Kemnaker berencana akan mencairkan BLT subsidi gaji tahun 2021 dari bulan Juni hingga Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Serupa Koruptor, Diky Chandra: Padahal HRS Gak Korupsi, Naha Kitunya?

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahun 2021 mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Didatangkan Manchester United Musim Depan, Mulai dari Kieran Trippier hingga Jadon Sancho

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan alamat email di kolom user;

2. Masukkan password atau kata sandi;

3. Pilih menu layanan;

4. Apabila Anda belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

Baca Juga: Risma Bagikan 5.500 Telur Rebus, Azzam: Saya Bahkan Lebih dari 14.400 Butir dan Tak Gunakan Anggaran Negara

A. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

B. Pilih menu registrasi;

C. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

5. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah