1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Baca Juga: BST Kemensos Diperpanjang! Lantas Bantuan Rp300 Ribu Kapan Cair? Simak Bocorannya di Sini
Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos menjadi penerima BST Kemensos.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website resmi DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].