Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Baca Juga: Lirik 'The First Day' dari Villagers, Lagu Kedua dalam Album Fever Dreams
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id , atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek bansos PKH.