Sebagai informasi, BPNT atau Kartu Sembako hingga kini menjangkau 15,93 juta KPM, kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, yang akan dibayarkan pada Juli ini.
Penyaluran BPNT atau Kartu Sembako ini dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Lebih lanjut, indeks BPNT atau Kartu Sembako saat ini adalah senilai Rp200.000 per KPM tiap bulannya.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Pencairan BPNT ini sendiri dimulai dari bulan Januari hingga bulan Desember 2021 mendatang.
Adapun sejumlah syarat penerima manfaat BPNT senilai Rp200.000 per bulan tahun 2021 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)