BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Ini Info Terbarunya

- 6 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi BLT subsidi gaji karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. /Pixabay/EmAji.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahun 2021 mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako BPNT Rp600 Ribu Juli 2021 Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Musni Sebut Jakarta Selamat dapat Oksigen Karena Anies Sigap, Ferdinand: Numpang Foto doang Banggain Selangit?

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x