Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.
Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.
Seperti yang telah disebutkan, bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH untuk tahap 3 pada Juli 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa sesuai instruksi dari Presiden Jokowi, penyaluran bansos PKH akan dipercepat penyalurannya pada pekan kedua Juli 2021 atau 5 hingga 11 Juni 2021.
Percepatan ini dilakukan sebagai respons terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk perlindungan sosial, tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH agar dimajukan yang untuk kuartal III,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Presiden, kata Sri Mulyani, meminta agar penyaluran PKH untuk kuartal III segera dimajukan ke Juli 2021, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima bansos PKH tahap 3 untuk memastikan diri mendapat bantuan.